Otoritas moneter Indonesia akan mengeluarkan aturan untuk melarang penggunaan Bitcoins atau mata uang virtual di Indonesia sebagai alat pembayaran virtual maupun offline. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pelarangan yang ditujukan bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi termasuk e-commerce. Dalam konteks ini Bitcoins bukanlah alat pembayaran yang sah.
Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo hal ini terangkum dalam Pasal 34 beleid itu menyebut, “Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency.”
Bagian keterangannya disebutkan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining. Antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Degecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan alasan melarang adalah dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
Larangan mengenai penyelenggaraan teknologi finansial dan e-commerce termasuk penyelenggaraan sistem pembayaran menggunakan dan memproses virtual currency, serta siapapum pihak yang menfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency tersebut.
Pelarangan itu, lanjut Agus, guna mencegah kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Alasan yang diungkapkan Agus punya dasar. Pada 2013 pendiri situs Silk Road, Ross Ulbricht ditangkap aparat Amerika karena situsnya ketahuan lebih pada jual beli narkoba daripada menjual bitcoin.
Fakta-Fakta Mengenai Bitcoins.
1. Bitcoin adalah mata uang virtual yang hanya ada di internet dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu. Tidak semua penyedia jasa atau barang menerima pembayaran bitcoin.
2. Bitcoin bisa diperoleh dengan cara jual beli. Juga lewat aplikasi Bitcoin Miner yakni menggali bitcoin dengan cara menguraikan rumus matematika kompleks yang ada di sana melalui jawaban 64 digit yang rumit.
3. Bitcoin kemudian disimpan dalam dompet digital yang menyerupai internet banking. Akun atau alamat dompet Bitcoin di internet tidak menggunakan nama asli sehingga sulit dilacak pemiliknya.
4. Tidak ada otoritas pusat atau negara yang mengatur bitcoin sehingga rekeningnya tidak bisa dibekukan. Demikain juga uang atau isi rekening pada dompet bitcoin tidak ada yang menjamin.
sumber
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42265038
