Tren Meraup Untung dari Mencatut Konten. ‘Halal’ kah?

Sempat melihat kata “Dagelan” di baris trending topic Twitter, beberapa bulan ke belakang? Oh, bukan. Para netizen di Twitter bukan sedang menggelorakan acara lawak khas Jawa kok. Kata tersebut menjadi terangkat ke permukaan karena mengacu pada sebuah akun media sosial bernama Dagelan, yang hari itu—atau mungkin hingga hari ini?—menjadi public enemy, khususnya bagi para kreator konten, di jagat maya.

Apa pasal Dagelan dikecam oleh banyak masyarakat Twitter? Akun yang awalnya bernama path_indo ini tidak sekali dua kali mengisi konten laman media sosialnya (Twitter, Instagram, Line, dll.) dengan mengolah ulang konten milik akun lain (baca: copy-pasting) tanpa mencantumkan nama sang pencipta karya—dari mulai selebtwit, seniman, musisi, hingga stand-up comedian pernah jadi korbannya. Dan, semakin ke sini, Dagelan berhasil meraup rupiah demi rupiah dari content recycling yang sudah memenuhi poin-poin ‘syarat’ plagiarisme. Ringkasnya, mereka telah mencuri buah pemikiran banyak kreator.

Kegerahan dari publik Twitter pada kasus content piracy ini adalah paradoks dari prinsip yang disadari atau tidak banyak dipegang oleh pengguna media maya, “Media sosial adalah ruang publik. Maka, segala sesuatu yang ada di sana adalah milik publik.”

Publik umumnya jelas boleh mengonsumsi maupun menyebarkan konten berupa tweet, gambar, ataupun video yang sudah ditanam di media sosial—buahnya, bukan mustahil konten tersebut jadi viral. Dalam kasus Dagelan dan akun-akun yang masih satu spesies dengannya, joke yang berbentuk materi stand-up comedy, meme, dan tweet menggelitik hasil celetukan selebtwit tidak hanya sebatas dikonsumsi pribadi; mereka bertransformasi menjadi barang niaga alias komoditas.

Contoh bentuk kejengahan kreator konten atas kejadian content piracy

Soal content piracy ini sebaiknya memang tidak dianggap remeh dan perlu disadari setiap pengguna media sosial. Ini telah menjadi bagian dari etika bersosialisasi di situs jejaring pertemanan yang harus dipahami, satu bab dengan pengetahuan dasar bahwa “ruang publik sejatinya tidak digunakan sebagai ruang privat.”

Lebih dari itu, konten, di era digital ini, merupakan ujung tombak dalam eksekusi branding dan marketing. Bagi para kreator seperti stand-up comedian, selebtwit, dan blogger, tentu akan merasa terusik ketika karyanya, yang juga pembentuk citra dirinya, dicatut.

Sebab, meski konten yang kita lihat mungkin terdengar ringan dan lucu, tapi banyak yang tidak sadar bahwa terciptanya kata-kata tersebut tidak terlontar seperti membalikkan telapak tangan saja. Di sana, ada hasil dari ‘jam terbang’ yang tinggi. Ada sebuah pergumulan dan kontemplasi. Ada waktu yang harus diluangkan. Dan, hingga kemudian, ide pun dituangkan.

Analogi sederhananya: Taman kota juga termasuk ruang publik. Lantas, karena semua fasilitas yang ada di situ sudah menjadi milik warga dan bisa dinikmati banyak orang, apakah fair jika kita menjual bunga yang dipetik dari hiasan taman? Yuk, mulai hargai karya para kreator digital!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Let us help you with your projects